Rabu, 03 Juli 2013

STNK


Istilah STNK pada kendaraan atau motor sudah tidak asing lagi,akan tetapi tahukah anda serba serbi nya. STNK adalah singkatan dari kata surat tanda nomor kendaraan.  Istilah surat tanda nomor kendaraan apabila disingkat yaitu menjadi STNK.
.
Adapun secara istilah adalah merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. secarik kertas ini  merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan ber motor



Kegunaannya


Kegunaan nya berisi identitas kepemilikan kendaraan seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik. Selain itu ada juga identitas kendaraan bermotor seperti merk atau tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, nomor mesin, dan semisalnya


Di dalam nya  juga tercetak nomor polisi dan masa berlaku yang kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Saat ini, kebutuhan manusia akan kendaraan semakin berkembang. Setiap kendaraan yang dimiliki membutuhkan suatu surat legalisasi yang menjelaskan keabsahan kendaraan tersebut

Demikian lah sekelumit tentang STNK, di harapkan yang sedikit ini bisa bermanfaatkan bersama, terima kasih

sumber:  www.alarmotorku.blogspot.com

Artikel terkait